Upaya Anies dan Jalan Panjang DKI Ditetapkan PSBB

8 April 2020 5:00 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya secara resmi memberikan izin kepada Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus corona. Izin itu diberikan pada Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
Izin pemberlakuan PSBB itu tertuang dalam surat Menkes untuk Pemprov bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020. PSBB di Jakarta diberlakukan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.
PSBB ditetapkan setelah berbagai usaha Anies sejak awal Maret untuk menekan penyebaran corona di Jakarta dibatalkan pemerintah pusat. Di antaranya pembatasan operasional MRT, LRT, dan TransJakarta.
Tak hanya itu, Anies yang sejak awal menyuarakan agar pemerintah tegas menghadapi corona, sempat mengusulkan karantina wilayah khusus Jakarta. Tapi ditolak karena Jokowi memilih PSBB dalam PP tanggal 31 Maret.
Sehari sejak PP terbit, Anies langsung mengajukan PSBB kepada Menkes Terawan. Namun surat usulan Anies dikembalikan karena tidak memenuhi syarat dalam Permenkes 9/2020 yang baru terbit 4 April. Namun, saat surat balasan Anies belum dikembalikan ke Terawan, PSBB terbit.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni, menyebut PSBB di Jakarta atas rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pimpinan Doni Monardo.
"Itu bukan pertimbangan Kemenkes, pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," Selasa (7/4).
Setelah izin turun, Kemenkes meminta Anies menerapkan hal-hal yang diatur dalam PSBB. Dia meminta untuk tetap fokus menyelamatkan nyawa warganya dari ancaman virus corona.
"Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk, pesannya itu. Nomor satu adalah masyarakat diselamatkan," ucap Busron.
Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sementara itu, Juru bicara penanganan corona, Achmad Yurianto, menjelaskan pemberlakuan PSBB mewajibkan DKI Jakarta memperketat aktivitas warga di luar rumah.
ADVERTISEMENT
"Menkes baru saja menyetujui PSBB di DKI Jakarta. Artinya, ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait imbauan pemerintah untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah," kata Yuri.
Dia menuturkan, akan lebih banyak manfaat dari pemberlakuan PSBB ini dalam upaya meminimalisir penyebaran virus corona di Jakarta.
"Akan banyak yang bisa kita dapatkan manfaat pemberlakuan PSBB. Di antaranya kita mencegah terjadinya perkumpulnya orang, baik untuk berkumpul alasan kesenian, budaya, atau pun alasan pertandingan olahraga dan lainnya," jelas Yuri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
Jalan Panjang Anies Mendapat Izin PSBB dari Pemerintah Pusat
Namun, jika kita melihat ke belakang, perjuangan Pemprov DKI Jakarta dalam pengajuan PSBB tidaklah mudah. Bahkan pemerintah pusat sempat menolak usulan PSBB dari DKI.
ADVERTISEMENT
Pada 2 April ketika menggelar rapat bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Menkes Terawan pada 1 April terkait pengusulan PSBB.
"Jadi sekarang langkah ke depan kita melaksanakan sesuai PP 21. Jadi hari ini kita kirimkan surat ke Menkes, minta Menkes segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies dalam rapat, Kamis (2/4).
Sebelum itu, Anies juga pernah mengusulkan ke pemerintah pusat agar wilayah Jakarta diberlakukan karantina wilayah. Namun, usulan itu ditolak Presiden Jokowi yang lebih memilih menetapkan PSBB. Jokowi kemudian menerbitkan PP tentang PSBB pada 31 Maret.
Anies menjelaskan kepada Ma'ruf, Jakarta tidak bisa sendiri dalam menangani penyebaran virus corona termasuk menetapkan status. Sebab, episentrum Jabodetabek, bersinggungan dengan dua provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten.
ADVERTISEMENT
"Yang kami butuhkan dengan Pempus pertama adalah menyegerakan untuk dapatkan status agar kita bisa keluarkan peraturan. Kedua, kita mengharapkan agar program-program bantuan yang tadi dibahas bersama dalam ratas bisa segera dieksekusi," ucap Anies.
Anies Mendapat Dukungan Ombudsman Jakarta Raya terkait Usulan PSBB
Terkait usulan Anies yang meminta pemberlakukan PSBB ke pemerintah pusat, Ombudsman Jakarta Raya menjadi salah satu yang mendukung langkah Anies. Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menegaskan mendukung dan mengapresiasi langkah Anies yang sigap menangani corona.
"Dengan segala keterbatasan kewenangan yang dimiliki dan arahan Pemerintah Pusat yang belum memadai, Pemprov DKI telah melakukan upaya yang menurut Ombudsman Jakarta luar biasa dan berhasil menekan potensi penyebaran corona, ke tingkat yang lebih membahayakan," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4).
ADVERTISEMENT
Teguh menilai upaya Anies yang transparan berkaitan dengan data penyebaran virus corona melalui web perlu diapresiasi. Begitu juga dengan langkah Anies yang menyediakan fasilitas lebih untuk para tenaga medis.
Dia juga menyambut baik upaya Anies untuk menghentikan operasional bus antar kota. Namun permohonan itu belum direstui Kementerian Perhubungan.
Ilustrasi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Terawan Surati Anies, Minta Lengkapi Data Virus Corona Sebelum PSBB Disetujui
Selang tiga hari setelah rapat bersama Ma'ruf, Terawan menyurati Anies pada 5 April. Dia meminta agar usulan PSBB dilengkapi dengan syarat data-data yang diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 yang baru terbit pada 4 April 2020.
"Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat 2 hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan," ucap Terawan dalam foto surat yang diterima kumparan, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
Data yang diminta sesuai dengan Pasal 4 Permenkes 9/2020 sebagai berikut:
Peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
Penyebaran kasus menurut waktu; dan
Kejadian transmisi lokal.
Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Surat Menteri Kesehatan Terawan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok. Istimewa
Padahal, sebelumnya dalam PP PSBB yang dikeluarkan Jokowi pada 31 Maret, tidak ada syarat-syarat tersebut. Syarat itu baru diatur dalam Permenkes yang terbit 4 April, sedangkan surat Anies sudah lebih dulu dibuat sebelum Permenkes terbit.
Terkait sejumlah aturan dalam Permenkes itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mengaku heran dengan syarat-syarat yang dibebankan kepada Pemda. Sebab, data corona semuanya ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkes.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah Pusat sudah melakukan penghimpunan dan pengolahan data-data tersebut pada setiap wilayah di Indonesia berdasarkan laporan setiap laboratorium tes COVID-19 yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Bahkan, setiap hari Pemerintah mengumumkan data tersebut ke publik melalui juru bicaranya," ucap Direktur PSHK, Fajri Nursyamsi, Selasa (7/4).
"Artinya, seharusnya Kemenkes sudah memiliki data mengenai daerah mana saja yang sudah mendesak untuk menyelenggarakan PSBB atau bahkan sudah harus melakukan karantina wilayah."
Dia mengkritik Permenkes hanya memperpanjang birokrasi. Selain syarat-syarat tadi, usulan PSBB kepala daerah akan dikaji Kemenkes melibatkan Gugus Tugas selama 2 hari. Jika ada syarat kurang, maka dikembalikan.
"Segera revisi Permenkes 9/2020 dengan memangkas birokrasi dalam penetapan PSBB, yaitu dengan menjadikan usulan pemerintah daerah untuk penetapan PSBB lebih sederhana, dengan menjadikan data jumlah dan persebaran kasus COVID 19 diambil dari data nasional," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Jadikan Gugus Tugas sebagai forum koordinasi dan pengambilan keputusan wilayah mana saja yang layak diberlakukan PSBB, atau bahkan karantina wilayah," pungkasnya.
-----
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!