Ombudsman Dukung Anies soal Permohonan PSBB DKI ke Pusat

Pemprov DKI terus berupaya untuk menekan angka penyebaran virus corona di Jakarta. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengajukan permohonan karantina wilayah atau lockdown di Jakarta.
Namun, Presiden Jokowi kemudian menerbitkan PP 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan PSBB untuk DKI dan berharap Menkes Terawan mengabulkan permohonannya.
Ombudsman Jakarta Raya menjadi salah satu yang mendukung langkah Anies. Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan mendukung dan mengapresiasi langkah Anies yang sigap menangani corona.
”Dengan segala keterbatasan kewenangan yang dimiliki dan arahan Pemerintah Pusat yang belum memadai, Pemprov DKI telah melakukan upaya yang menurut Ombudsman Jakarta luar biasa dan berhasil menekan potensi penyebaran corona, ke tingkat yang lebih membahayakan," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4).
Menurutnya, upaya Anies yang transparan dengan data corona melalui web perlu diapresiasi. Begitu juga dengan langkah Anies yang menyediakan fasilitas lebih untuk para tenaga medis.
Dia juga menyambut baik upaya Anies untuk menghentikan operasional bus antar kota. Namun permohonan itu belum direstui Kementerian Perhubungan.
"Kami melihat Gubernur dan jajaran tidak hanya melihat angka kematian akibat pandemi ini sebagai angka statistik semata, dan langkah yang diambil beliau dan jajaran menunjukkan itikad besar pemprov, untuk memastikan bahwa keselamatan warga adalah hal yang utama,“ kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken payung hukum pemberlakuan PSBB. Aturan PSBB tertuang dalam dua produk hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Kemudian Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
