Jampidsus: Nama yang Terlibat di Kasus BGN Bertambah Jadi 47 Orang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan jumlah nama yang muncul dalam pengembangan perkara Badan Gizi Nasional (BGN)kini bertambah menjadi 47 orang.

Meski demikian, Febrie menegaskan seluruh nama tersebut masih akan didalami. Menurutnya, keberadaan nama dalam perkara tidak otomatis membuat seseorang dapat diproses sebagai tersangka.

instagram embed

Hal itu disampaikan Febrie saat menjawab pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan BGN di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7).

"Jadi saya sampaikan bahwa yang di BGN, ini sedang berjalan proses pemberkasan, ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan. Perintah ke saya itu, yang menjadi prioritas," kata Febrie.

Ia mengatakan sebelumnya terdapat 41 nama yang disebut dalam perkara tersebut. Namun, dalam proses pengembangannya jumlah itu bertambah menjadi 47 nama. Hal itu berdasar pengakuan tersangka eks Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya.

Warga berjalan di dekat Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Sony, 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 47 nama yang terlibat," ujar Febry.

Meskipun demikian, Febrie meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan status hukum pihak-pihak yang namanya muncul.

"Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana. Nah, ini kita lihat perkembangannya nanti," kata dia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Ia menambahkan Kejaksaan tetap menginginkan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui BGN dapat berjalan dengan baik. Karena itu, proses hukum yang dilakukan juga diarahkan untuk mendukung perbaikan tata kelola program tersebut.

"Kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik, ya. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi agar bisa berjalan dengan cepat, ya," jelas Febrie.

Daftar tersangka kasus korupsi MBG

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Kejagung telah menetapkan sejumlah petinggi BGN dan swasta/rekanan dalam kasus korupsi tata kelola MBG — program unggulan Presiden Prabowo. Mereka adalah:

  • Prof. Dr. Ir. Dadan Hindayana – mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

  • Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya – mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional.

  • Mayjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung – mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.

  • Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) – Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

  • Asep Yusuf Somantri (AYS) – pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Sony Sonjaya.

  • Andri Mulyono – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (rekanan pengadaan motor listrik SPPG).

  • Glory Harimas Sihombing (GHS) – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Kejagung juga membeberkan peran Kolonel BU, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK di BGN. Dia belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus karena berstatus sebagai militer aktif. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk diproses hukum melalui mekanisme peradilan koneksitas.