Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Bus di Subang

20 Januari 2020 10:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bus pariwisata terguling di Subang, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bus pariwisata terguling di Subang, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga delapan korban meninggal dan 42 korban luka kecelakaan Bus Pariwisata PO Purnama Sari. Kecelakaan maut itu terjadi Jalan Bandung-Subang, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (18/1).
ADVERTISEMENT
"Untuk keseluruhan korban meninggal dunia telah kami serahkan santunannya kepada masing-masing ahli waris yang sah kurang dari 1x24 jam dengan mentransfer ke rekening ahli waris” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, dalam siaran persnya, Senin (20/20).
Dia memastikan santunan tepat sasaran karena petugas Jasa Raharja sebelumnya telah melakukan pendataan ahli waris dan survei ke domisili.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding (tengah), di lokasi kecelakaan bus di Subang. Foto: Dok. Jasa Raharja
Sementara untuk korban luka akibat kecelakaan di Subang, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat perawatan. Jaminan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta, biaya P3K maksimum Rp 1 juta, dan biaya ambulans Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Amos menambahkan Jasa Raharja hingga kini masih berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui perkembangan kondisi korban.
Jasa Raharja sebagai first payer atau pembayar pertama untuk korban kecelakaan lalu lintas sehingga pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja harus melindungi korban sebagai penjamin pertama, hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan,” ujar Amos.
Bus pariwisata terguling di Subang, Jawa Barat. Foto: Dok. Polda Jawa Barat
Kecelakaan Bus Pariwisata PO Purnama Sari bernopol E 7508 W terjadi di Ciater, Subang, Sabtu (18/1). Bus itu mengangkut 58 kader-kader Posyandu Kota Depok. Akibat insiden tersebut, 8 orang tewas dan 30 lainnya terluka.
Kecelakaan itu berawal saat sopir bus, Dede Purnama (41), diduga tidak mampu mengendalikan bus saat melaju di tikungan. Bukannya berbelok, laju bus malah lurus dan keluar dari badan jalan. Bus lalu miring ke kanan dan terperosok ke rerumputan.
ADVERTISEMENT