Jemaah Haji 2021 dari Luar Negeri Dikarantina 3 Hari Setiba di Arab Saudi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah jemaah mengantre ketika mereka menuju Arafah selama ibadah haji hari kedua, di Mina, Arab Saudi, Kamis (30/7/2020). Foto: Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah jemaah mengantre ketika mereka menuju Arafah selama ibadah haji hari kedua, di Mina, Arab Saudi, Kamis (30/7/2020). Foto: Saudi Press Agency/Handout via REUTERS

Beredar surat edaran Kemenkes Arab Saudi yang belum terkonfirmasi tentang panduan haji 2021 yang terbatas diikuti 60 ribu jemaah dari dalam dan luar negeri.

Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan haji 2020 yang hanya sekitar 1.000 orang dan semuanya berasal dari dalam negeri Arab Saudi.

Sementara, sebelum pandemi corona datang pada tahun 2020, haji biasa diikuti 2,5 juta jemaah dan Indonesia menjadi pengirim delegasi terbanyak.

Dari jumlah 60 ribu jemaah haji 2021 itu, terbagi dalam 45 ribu jemaah dari luar negeri dan 15 ribu dari dalam negeri. Sebagaimana tahun lalu, prokes ketat juga diterapkan.

Jemaah menjaga jarak saat lempar jumrah di Mina, dekat kota suci Makkah, Arab Saudi 31 Juli 2020. Foto: Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS

Salah satu syarat haji 2021 adalah soal karantina kesehatan. Semua jemaah haji dari luar negeri harus menjalani karantina 3 hari di hotel yang disediakan begitu mereka tiba di Arab Saudi.

Demikian dikutip kumparan dari Haramain Info, media yang fokus memberitakan Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi), Minggu (23/5/2021).

Disebutkan juga, selama karantina,jemaah akan menjalani tes swab PCR.

Sama dengan Umrah

Soal karantina 3 hari ini, selama ini juga diterapkan bagi jemaah umrah dari luar negeri.

Jemaah umrah Indonesia tiba di Arab Saudi sebelum dilarang kembali pada Februari 2021. Foto: Twitter/@HajMinistry

Indonesia telah beberapa kali mengirim jemaah umrah di masa pandemi dan jemaah mengikuti kewajiban karantina tersebut. Selama karantina, dilakukan tes swab PCR. Dan hanya jemaah dengan hasil negatif COVID-19 yang diperkenankan memasuki Masjidil Haram.

Namun, sejak Februari 2021, Arab Saudi melarang penerbangan dari Indonesia sehingga tidak bisa mengirim jemaah umrah. Selain Indonesia, kebijakan ini juga berlaku bagi 19 negara lainnya. Tujuannya, mencegah penyebaran virus COVID-19.

kumparan post embed

Akomodasi Hotel Dipilih Ketat

Lebih lanjut, Kemenkes Arab Saudi menjelaskan, begitu jemaah tiba di hotel tempat menginap, mereka harus melewati pengecekan suhu tubuh.

Suasana tempat duduk jemaah haji 2020 yang menerapkan jaga jarak sosial (social distancing) di dalam tenda di Bukit Arafah, Makkah, Arab Saudi. Foto: Kementerian Media Arab Saudi

Akomodasi dan hotel yang akan ditempati jamaah haji harus mematuhi ketentuan Kementerian Pariwisata, Kementerian Haji, dan badan lainnya.

Masih banyak lagi persyaratan yang dirilis Kemenkes Arab Saudi, antara lain sebagai berikut:

* Usia: 18-60 tahun

* Jemaah dalam kondisi sehat, tidak memiliki peyakit kronis yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat.

* Tidak dirawat di rumah sakit dalam waktu 6 bulan terakhir

* Wajib vaksinasi dua dosis (penuh) minimal 14 hari sebelum tiba

* Merek/pabrikan vaksin harus yang telah disetujui Arab Saudi

* Vaksinasi dibuktikan dengan sertifikasi dari otoritas berwenang masing-masing negara

* Melakukan tes swab PCR dengan hasil negatif corona dari laboratorium tepercaya 72 jam sebelum berangkat

kumparan post embed