Jeruji Besi untuk Eggi Sudjana

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

Politikus PAN, Eggi Sudjana, akhirnya ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) malam. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan karena terjerat kasus dugaan makar.

Penahanan itu dilakukan setelah polisi mengeluarkan surat penangkapan saat Eggi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar pada Selasa (14/5) pagi. Namun penahanan Eggi bukan berarti tanpa perlawanan.

Sebelum ditahan, Eggi sempat memprotes surat penangkapan terhadap dirinya. Menurut pengacara Eggi, Pitra Romadoni, surat penangkapan itu sangat janggal karena dilakukan saat kliennya memenuhi panggilan penyidik. Terlebih penangkapan itu dilakukan di ruangan penyidik.

Eggi pun memprotes penangkapan itu melalui secarik kertas. Ia menulis surat itu sendiri dan diperlihatkan oleh pengacaranya.

“Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap. Tertanda Eggi Sudjana,” tulis Eggi di kertas tersebut, Selasa (14/5).

Tak hanya itu, saat ditahan pun Eggi menyatakan protes dengan menolak menandatangani surat penahanan. Eggi menyatakan ada beberapa alasan mengapa ia menolak tanda tangan surat penahanan.

Eggi Sudjana saat hendak diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pertama, Eggi menyatakan dirinya merupakan advokat yang seharusnya tidak dapat dipidana baik di dalam atau di luar persidangan. Hal itu, kata Eggi, sesuai dengan UU Advokat.

"Saya sebagai advokat menurut UU No 18 Tahun 2003 Pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam atau luar sidang. Itu juga keputusan dari MK nomor 26 tahun 2014," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) malam.

Selain itu, lanjutnya, sebagai seorang advokat seharusnya ia diadili terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan Advokat apakah ia melanggar kode etik atau tidak.

"Saya Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia sudah kirim surat. Seharusnya kode etik advokat dulu yang diproses," ucapnya.

Alasan lain, kata Eggi, dirinya sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/5).

Sehingga seharusnya polisi menunggu putusan praperadilan sebelum memutuskan menahannya.

Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5). Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma

"(Alasan) yang keempat berkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri No 12 tahun 2014," ucapnya.

Meski demikian, Eggi tetap menghormati kewenangan penyidik yang memutuskan untuk menahannya.

Dengan mengenakan kopiah, baju bergaris, sarung dan sendal putih, Eggi masuk ke rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.59 WIB.

"Pihak kepolisian juga punya kewenangan ya kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuatu dengan profesional modern dan terpercaya. Saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita,” tutup Eggi.

video youtube embed