JK: Tak Ada Putusan Pengadilan yang Menyenangkan Semua Pihak

15 Mei 2017 12:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok usai sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok usai sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Serangkaian aksi warga bermunculan karena menolak putusan pengadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Banyak warga juga menyesalkan keputusan pengadilan yang langsung menahan Ahok. Wakil Presiden HM Jusuf Kalla pun menanggapi vonis terhadap Ahok tersebut. Ia menilai wajar saja terjadi pro dan kontra atas putusan tersebut.
"Adakah keputusan pengadilan yang menyenangkan semua orang? Tak ada. Hanya menyenangkan sebagian," kata JK di rumah dinas wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
"Tak ada. Hanya menyenangkan sebagian," lanjut dia.
Jusuf Kalla di World Press Freedom Day (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla di World Press Freedom Day (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
JK menilai yang bisa dilakukan saat ini adalah menyerahkan tindak lanjut soal vonis ke ranah hukum, bukan dengan cara musyawarah.
"Bagaimana pun ini kita kembalikan ke hukum. Ndak ada solusi lain selain pengadilan. Kalau musyawarah tak bisa jalan," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ahok, Wayan Sudirta menegaskan ada kejanggalan dalam proses penahanan kliennya. Surat penetapan penahanan dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum salinan putusan dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok dijebloskan ke Rutan Cipinang sejak pukul 13.00 WIB pada Selasa (9/5), tepat setelah majelis hakim PN Jakarta Utara membacakan putusan. Namun, surat penetapan penahanan baru terbit pukul 20.00 WIB.
Setelah pembacaan putusan, kewenangan penahanan Ahok memang berada di Pengadilan Tinggi, karena Ahok memutuskan untuk banding. Namun, menurut pengacara Ahok, penahanan baru bisa dilakukan setelah salinan putusan terbit. Sementara saat itu, salinan putusan belum terbit.