JK: Tak Ada Putusan Pengadilan yang Menyenangkan Semua Pihak

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ahok usai sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok usai sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Serangkaian aksi warga bermunculan karena menolak putusan pengadilan tersebut.

Banyak warga juga menyesalkan keputusan pengadilan yang langsung menahan Ahok. Wakil Presiden HM Jusuf Kalla pun menanggapi vonis terhadap Ahok tersebut. Ia menilai wajar saja terjadi pro dan kontra atas putusan tersebut.

Baca juga: Penahanan Ahok yang Terus Dipertanyakan

"Adakah keputusan pengadilan yang menyenangkan semua orang? Tak ada. Hanya menyenangkan sebagian," kata JK di rumah dinas wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5).

"Tak ada. Hanya menyenangkan sebagian," lanjut dia.

Jusuf Kalla di World Press Freedom Day (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla di World Press Freedom Day (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Baca juga: MUI Sebut Aksi Pendukung Ahok Justru Cederai Kebinekaan

JK menilai yang bisa dilakukan saat ini adalah menyerahkan tindak lanjut soal vonis ke ranah hukum, bukan dengan cara musyawarah.

"Bagaimana pun ini kita kembalikan ke hukum. Ndak ada solusi lain selain pengadilan. Kalau musyawarah tak bisa jalan," lanjut dia.

Pengacara Ahok, Wayan Sudirta menegaskan ada kejanggalan dalam proses penahanan kliennya. Surat penetapan penahanan dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum salinan putusan dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Ribuan Lilin untuk Ahok Juga Menyala di Balikpapan

Ahok dijebloskan ke Rutan Cipinang sejak pukul 13.00 WIB pada Selasa (9/5), tepat setelah majelis hakim PN Jakarta Utara membacakan putusan. Namun, surat penetapan penahanan baru terbit pukul 20.00 WIB.

Setelah pembacaan putusan, kewenangan penahanan Ahok memang berada di Pengadilan Tinggi, karena Ahok memutuskan untuk banding. Namun, menurut pengacara Ahok, penahanan baru bisa dilakukan setelah salinan putusan terbit. Sementara saat itu, salinan putusan belum terbit.