Jokowi Akan Panggil Menteri Susi Bahas Soal Cantrang

27 April 2017 12:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jokowi di Inacraft 2017 (Foto: Cornelius Bintang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di Inacraft 2017 (Foto: Cornelius Bintang/kumparan)
Presiden Joko Widodo mengaku sudah mendengar soal masalah cantrang antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan Ketua Dewan Pembina DPN Gerbang Tani Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Menurut Jokowi, dalam waktu dekat dirinya akan memanggil Susi Pudjiastuti untuk membahas persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya ada satu, dua yang sudah saya dengar. Tapi saya belum berbicara dengan Menteri KKP. Nanti kalau sudah berbicara dengan menteri, saya akan sampaikan kebijakan untuk cantrang ini apa," kata Jokowi di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/4).
Jokowi mengatakan akan melakukan evaluasi soal kebijakan cantrang tersebut. Sebab, kata dia, pemerintah menginginkan memberikan kebijakan yang terbaik untuk para nelayan.
"Ya saya ini akan melihat dulu lapangannya seperti apa, saya akan mengevaluasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Menteri KKP tetapi percayalah kalau kita akan memberikan solusi yang paling baik untuk nelayan," lanjut dia.
Menteri Susi bersama suku Bajo. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi bersama suku Bajo. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pada Rabu kemarin, Cak Imin bersama jajaran Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) menemui para nelayan pantura di Tegal, Jawa Tengah. Di depan para nelayan, Cak Imin mengaku terkejut bahwa kesusahan nelayan selama dua tahun ini belum terselesaikan dengan baik.
Dia menuding pelarangan cantrang sebagai alat tangkap ikan yang diberlakukan Menteri KKP Susi Pudjiastuti membuat nelayan kesulitan mencari ikan dan berdampak pada kondisi ekonomi mereka.
"Saya kaget mendengar laporan dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari FPKB bahwa masalah nelayan setelah 2 tahun lebih kok masih belum beres, karena itu saya memutuskan untuk melihat dan mendengar langsung fakta lapangan dan mengunjungi nelayan," ujar Cak Imin.
Selanjutnya Cak Imin akan menginstruksikan menteri kader PKB di kabinet untuk mengangkat nasib nelayan Pantura dalam Sidang Kabinet, termasuk mempersoalkan larangan cantrang ini.
ADVERTISEMENT
"Saya secara pribadi juga akan menyampaikan langsung fakta yang saya temui ini kepada Presiden Jokowi agar ada jalan keluar terbaik bagi nelayan," janji Cak Imin.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti menanggapi pernyataan Cak Imin. Menurut Susi, Muhaimin seharusnya mengetaui terlebih dahulu tentang alat tangkap cantrang dan sejarah sejak awal dia di KKP serta perundingan-perundingan dengan para pemilik cantrang sampai dengan Ombusman turun tangan.
“Kalau pak Muhaimin sayang bangsa dan masa depan para nelayan tersebut, beliau seharusnya segera menyarankan pakai atau ganti alat tangkap yang lain dan segera ke wilayah tangkap timur atau barat, ikannya banyak dan akan lebih untung daripada ambil ikan rucah (yaitu ikan kecil-kecil yang biasa ditangkap cantrang, harganya cuma Rp 5.000 per Kg). Itu baru pemimpin rakyat atau wakil rakyat yang benar,” kata Susi dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (27/4).
ADVERTISEMENT
Susi menegaskan bahwa saat ini sudah banyak kapal-kapal cantrang besar yang ganti alat ke gillnett atau purseine. Wilayah tangkap mereka ada di Timur Indonesia atau Natuna. “Untungnya luar biasa. Ikannya gede-gede dan banyak daripada tangkap ikan rucah,” jelas Susi. Jenis ikan yang bisa ditangkap dengan alat tangkap gillnet maupun purseine, antara lain tengiri, cakalang dan kakap dengan ukuran yang besar-besar. Harga ikannya pun bisa sampai Rp 15.000 sampai Rp 40.000.
Untuk diketahui, Susi telah membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015 Tentang Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net). Cantrang termasuk alat tangkap pukat tarik. Terkait dengan transisi perubahan alat tangkap yang ramah lingkungan, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) telah memperpanjang masa berlaku cantrang hingga akhir Juni 2017.
ADVERTISEMENT