Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jokowi Beri Grasi ke Merri Utami, TKI yang Divonis Mati karena 1,1 Kg Heroin
14 April 2023 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Merri Utami, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI ), dijatuhkan hukuman mati atas kasus narkotika pada 2016. Baru-baru ini ia mendapatkan grasi (pengampunan) dari Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Iya, grasi sudah turun. Kalau dari surat pengantarnya sejak 13 Maret," kata kuasa hukum Merri dari LBH Masyarakat, Aisyah Humaida, kepada kumparan, Jumat (14/4).
Namun itu bukan merupakan salinan resmi. Ia mendapatkannya langsung dari Merri.
"Kita dapat kabarnya dari Merri tanggal 24 Maret," jelas dia.
Menurutnya, hukuman Merri jadi diperingan, dari hukuman mati ke hukuman penjara seumur hidup.
"Iya (jadi seumur hidup), kalau suratnya agak lama. Cuma karena enggak dapat kabar, kita dapatnya dari Lapas," tutup dia.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 dan UU Nomor 5 Tahun 2010, Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
Kasus Narkoba Merri Utami
ADVERTISEMENT
Merri Utami ditangkap pada 31 Oktober 2001 karena kedapatan membawa 1,1 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari Taiwan.
PN Tangerang kemudian menjatuhkan hukuman mati pada Mei 2002.
Kasus ini sempat ramai dibicarakan. Sebab, menurut keterangan kuasa hukum Merri, kliennya hanya membawa barang titipan dari seseorang asal Nepal.
Merri sempat mengajukan kasasi. Namun PN menolaknya.
Pada 2016 Merri sempat ingin dieksekusi di Nusakambangan. Namun eksekusi matinya bersama 9 terpidana lainnya ditunda tanpa alasan yang jelas.
***
kumparan bagi-bagi berkah senilai jutaan rupiah. Jangan lewatkan beragam program spesial lainnya. Kunjungi media sosial kumparan untuk tahu informasi lengkap seputar program Ramadhan! #BerkahBersama