Jokowi Rombak Kementerian Nadiem, Beberapa Ditjen Dihapus

27 Desember 2019 15:07 WIB
comment
39
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo serius ingin merampingkan organisasi di pemerintahan. Selain menghapus eselon III dan IV, Jokowi juga merombak organisasi kementerian.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin Nadiem Makarim. Jokowi merombak Kemendikbud dengan menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 16 Desember 2019.
Padahal, baru dua bulan lalu Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud, tepatnya pada 24 Oktober, untuk menambahkan posisi Wamendikbud.
Dalam perpres baru, Jokowi mengubah dan menghapus beberapa nama Direktorat Jenderal dan Staf Ahli. Berikut perubahannya dikutip kumparan, Jumat (27/12):
1. Mengubah Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menjadi Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Menambah Ditjen Pendidikan Vokasi
3. Menghapus Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan
4. Mengubah Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Ditjen Pendidikan Tinggi saja
ADVERTISEMENT
5. Menghapus Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
6. Mengubah Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan.
7. Menghapus (a) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, (b) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah (c) Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, (d) Staf Ahli Bidang Akademik.
Berikut Susunan Organisasi terbaru di Pasal 6 Perpres secara lengkap.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan
g. Inspektorat Jenderal
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
ADVERTISEMENT
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan