Joseph Suryadi Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

15 Desember 2021 15:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan kasus dugaan penistaan agama, Rabu (15/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan kasus dugaan penistaan agama, Rabu (15/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Tim Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama. Dia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Joseph dijerat Pasal 7 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP.
"Adapun ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).
Joseph diketahui melakukan penistaan agama terhadap Nabi Muhammad melalui media sosial. Sejumlah akun twitter bahkan hingga menyerukan tagar #TangkapJosephSuryadi.
Joseph lalu diperiksa polisi soal dugaan kasus penistaan agama dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga hari ini, siang ini penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Joseph kini harus mendekam di tahanan Polda Metro menunggu kelengkapan berkas yang akan membawanya ke pengadilan.