Jual Hard Disk Isi Video Porno, Penjaga Konter HP di Jakut Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku penjual video porno. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penjual video porno. Foto: Dok. Istimewa

Peredaran video porno masih marak terjadi di Indonesia. Meski Kemkominfo telah memblokir ribuan situs porno, namun tampaknya masyarakat masih memanfaatkan celah lainnya untuk mendapatkan video asusila tersebut.

Seperti yang dilakukan seorang pria berinisial TH, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga konter ponsel di wilayah Jakarta Utara.

Pria 31 tahun itu tidak hanya mengakses situs video porno, tetapi juga diunduh dan menjualnya. Ide menjual video porno datang dari seorang pelanggannya, YD.

Barang bukti yang diamankan dari penjual video porno. Foto: Dok. Istimewa

Semula YD hanya meminta diunduhkan lagu dangdut dari TH. Namun, seiring berkembangnya waktu, YD meminta video porno dan disanggupi oleh TH.

Sebagai tanda jadi, keduanya bertemu kembali. YD memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada TH untuk membeli hard disk sebagai tempat menyimpan video porno tersebut. Ia juga menjanjikan akan memberikan Rp 500 ribu kembali setelah barang diterima.

Namun, belum sempat YD menyaksikan video-video porno permintaannya, ia dan TH tertangkap polisi.

Barang bukti yang diamankan dari penjual video porno. Foto: Dok. Istimewa

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero, mengungkapkan keduanya ditangkap pada Minggu (24/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat keduanya bertransaksi di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Pelaku saat ditangkap membawa satu unit hard disk berisi video porno dan empat buah flashdisk berisikan video porno. Tidak lama petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan melakukan penangkapan," kata David dari keterangan tertulisnya, Rabu (27/11).

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah hard disk eksternal berkapasitas 1 terabite, 4 flashdisk berwarna merah dengan kapasitas masing-masing 16 GB. Kedua perangkat itu seluruhnya berisikan video porno.

Barang bukti yang diamankan dari penjual video porno. Foto: Dok. Istimewa

Selain itu, juga diamankan sebuah ponsel, laptop, kabel USB, dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu dalam pecahan Rp 50 ribu.

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap David.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.