Juliari Batubara Tak Banding, Terima Dihukum 12 Tahun Penjara

30 Agustus 2021 22:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memutuskan tidak mengajukan upaya banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Juliari dinilai terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 32 miliar dari para vendor bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, dikutip dari Antara, Senin (30/8).
Dalam sidang vonis pada (23/8), majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari. Selain itu ada denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara.
Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Jika bila tidak dibayar, maka akan dipidana selama 2 tahun.
Politikus PDIP juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. JPU KPK meminta Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Juliari memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis itu. Sedangkan KPK hanya akan ikut banding, bila pihak Juliari Batubara mengajukan banding terlebih dahulu.
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dalam perkaranya, Juliari Batubara dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait bansos COVID-19. Hakim meyakini Juliari Batubara menerima suap melalui anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, yang nilainya hingga Rp 32 miliar.
Hakim meyakini jumlah uang yang diterima serta yang digunakan untuk kepentingan Juliari Batubara ialah sebesar Rp 15.106.250.000. Uang itu antara lain dipakai untuk menyewa jet pribadi hingga dibagikan ke orang-orang dekatnya.
Berdasarkan pertimbangan itu, hakim menilai Juliari Batubara layak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Namun, menurut hakim, jumlah itu harus dikurangi sebesar Rp 508.800.000. Sebab, ada saksi yang mengembalikan uang itu ke KPK. Sehingga, total uang pengganti yang dibebankan kepada Juliari Batubara ialah sebesar Rp 14,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Juliari Batubara juga dihukum pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani.
Sejumlah kalangan menilai hukuman 12 tahun penjara untuk Juliari Batubara masih belum cukup. ICW menilai Juliari Batubara layak dihukum maksimal penjara seumur hidup. Salah satu alasannya ialah karena perbuatan korupsinya terjadi dalam masa pandemi dan terkait hajat hidup masyarakat.