Kabareskrim: 27 Napi Asimilasi Corona Kembali Lakukan Kejahatan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mendapat laporan adanya napi asimilasi corona kembali melakukan kejahatan. Dari 38 .822 napi, sebanyak 27 orang kembali berulah.
“Ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan,” kata Sigit kepada kumparan, Selasa (21/4).
Sigit menuturkan, aksi kejahatan yang mereka lakukan berbagai macam. Seperti pencurian dengan pemberatan, curanmor, hingga pelecehan seksual.
“Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor dan curas, serta satu pelecehan seksual," ujar Sigit.
Sebelumnya Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menyesalkan keputusan Kemenkum HAM terkait asimilasi napi karena corona. Polri khawatir napi yang dibebaskan itu menciptakan masalah baru.
Agus mengatakan, pembebasan para napi harus dibarengi dengan solusi saat mereka di luar lapas. Salah satunya tentang pekerjaan sebagai upaya bertahan hidup.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata Agus lewat keterangannya, Senin (20/4).
***
(Simak panduan lengkap dalam menghadapi pandemi corona dalam Pusat Informasi Corona)
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus.
