Kabareskrim: Gunakan Medsos untuk Hal Positif, Bukan Sebar Hoaks Tentang Corona

6 April 2020 13:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit meminta masyarakat untuk menyebarkan informasi positif di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan virus corona. Masyarakat jangan menyebar berita hoaks seputar COVID-19 yang menimbulkan keresahan.
ADVERTISEMENT
"Terkait penggunaan media sosial, tolong digunakan untuk hal-hal bersifat positif dan informatif dalam rangka pencegahan COVID-19. Jangan digunakan untuk bikin hoaks yang membuat masyarakat menjadi bingung dan resah," ujar Listyo dalam keterangannya, Senin (6/4).
Hoax (Ilustrasi) Foto: Shutter Stock
Ia meminta masyarakat menggunakan medsos untuk hal yang bersifat informatif dan positif, sehingga masyarakat selalu waspada dan melakukan langkah pencegahan terhadap corona. Bukan dengan melakukan hal-hal yang bersifat provokatif dan melanggar UU ITE.
"Saatnya kita bersama-sama memerangi virus COVID-19, jangan sebaliknya. Informasi sesat dan bikin onar di medsos akan kita proses tegas. Banyak penggunaan medsos untuk hal positif, seperti informasi bagaimana mencegah penularan, bagaimana membuat hand sanitizer untuk home industry di bawah bimbingan Dinas Kesehatan, cara menjaga stamina, testimoni masyarakat yang sembuh dari COVID-19 dan lainnya. Itu yang baik dilakukan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Membuat berita sesat yang membuat onar dan meresahkan masyarakat sebaiknya ditinggalkan dan jangan dilakukan lagi.
"UU tentang penggunaan medsos dan media lain sudah diatur mana yang boleh dan yang tidak boleh, semua sudah jelas, dan UU harus ditegakkan, semua harus bersatu padu untuk memerangi COVID-19. Ini bukan waktunya untuk melakukan hal yang sebaliknya," jelas Listyo.
Untuk diketahui, hingga 5 April 2020, Polisi telah mengungkap 76 kasus seputar berita hoaks tentang corona yang beredar di media sosial.
**********************************
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!