Kabiro Umum Kemensos Lapor Polisi, Namanya Dicatut untuk Minta Fee Proyek

27 Oktober 2021 12:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Foto: Antara Foto/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Foto: Antara Foto/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PLT Kepala Biro Hukum Kemensos, Evi Flamboyan, mendampingi Kepala Biro Umum Kemensos, Wiwik Widiyanti, datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan seseorang. Wiwik merasa namanya dicemarkan karena dicatut pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
ADVERTISEMENT
"Ini mendampingi Ibu Kepala Biro Umum melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadapnya," jelas Evi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).
Evi menjelaskan seseorang yang mencatut nama Wiwik diduga berinisial M. Dia mengaku sebagai tangan kanan Wiwik dan menawarkan proyek dan dijanjikan menang. Sebagai gantinya, M meminta fee.
"Beliau [M] mengaku sebagai utusan Bu Wiwik, jadi tangan kanan Bu Wiwik kemudian menawarkan kepada saksi, bahwa ada proyek di Kemensos dan meminta untuk memberikan fee sejumlah tertentu," tutur Evi.
Tawaran M itu kemudian ditanyakan kembali oleh para perusahaan peserta lelang kepada Wiwik. Dari situlah, Wiwik tahu ada yang mencatut namanya untuk kepentingan tertentu.
Laporan pejabat Kemensos ke Polda Metro Jaya soal Pencemaran Nama Baik. Foto: Dok. Istimewa
"Dan beliau [Wiwik] jawab enggak benar dan sebagai bentuk informasi ke masyarakat jangan-jangan ini banyak terjadi. Agar tak simpang siur dan untuk cegah terjadinya ketidakpercayaan masyarakat ke Kemensos maka ini merupakan bentuk sikap kami laporkan ke Polda Metro Jaya agar enggak terjadi hal-hal tak diinginkan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, Evi masih mengumpulkan informasi tambahan untuk membantu penyidik mendalami kasus ini. Sejauh ini belum ada informasi adanya korban dari M.
"Korban indikasi belum ada tapi kalau dengar klarifikasi dari berbagai macam pihak terutama melalui pengaduan sudah banyak," tambahnya.
Evi melaporkan M dengan dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.
Laporan diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan No: LP/B/544/X/2021/SPKT/PoldaMetroJaya, tertanggal 27 Oktober 2021.
===
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT