Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kadiv Propam: Ada Surat dari Atasan, Sebut Brotoseno Masih Bisa Dipertahankan
30 Mei 2022 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri memberikan pernyataan resmi terkait AKBP Raden Brotoseno yang masih menjadi anggota Polri aktif. Untuk diketahui, Brotoseno merupakan mantan penyidik KPK yang pernah dipenjara akibat kasus suap pada 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri , Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut alasan kenapa Brotoseno masih menjadi anggota Polri, meski pernah menjalani hukuman pidana. Sejumlah pertimbangan menjadi alasan.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," jelas Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5).
Untuk diketahui, Brotoseno juga telah menjalani sidang kode etik pada Oktober 2020. Hasilnya, Brotoseno tidak dipecat dan hanya disanksi berupa permintaan maaf pada atasannya.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berikut pernyataan lengkap Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo;
1. Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno _adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi._
2. Penegakkan Pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tgl 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini mencuat setelah ICW mengirimkan surat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Surat itu berisikan permintaan klarifikasi terkait kabar Raden Brotoseno yang diduga kembali bekerja di Polri setelah terlibat kasus suap.