Kajati DKI Tawarkan Jalan Damai di Kasus Penganiayaan Mario ke David

17 Maret 2023 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua dan pemeran A saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua dan pemeran A saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan jalur damai alias restorative justice alias damai untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs terhadap David Ozora (16).
ADVERTISEMENT
Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, tawaran ini bakal diberikan kepada pihak para tersangka dan korban setelah kasusnya dilimpahkan polisi ke kejaksaan.
"Misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi (restorative justice)," ujar Reda kepada wartawan, dikutip Jumat (17/3).
Namun demikian, keputusan untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice ini perlu kesepakatan dari kedua belah pihak baik tersangka maupun korban.
"Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," terang Reda.
"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan seperti bertepuk sebelah tangan namannya," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas Rotua (19), dan perempuan A (15) sebagai tersangka. Mereka kini juga telah dilakukan penahan.
Polisi kini telah melengkapi berkas perkara kasus itu untuk segera diserahkan ke kejaksaan. Jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21, penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan.