Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan asusila yang eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) Syafri Adnan Baharuddin (SAB) terhadap sekretarisnya, Rizky Amelia, berakhir damai. Keduanya sepakat tak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
Pengacara Syafri Adnan, Memed Adiwinata, membenarkan kliennya telah berdamai dengan Rizky. Keduanya berdamai di Mabes Polri pada minggu lalu.
“Oh, itu sudah lama. Mereka sudah berdamai. Tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujar Memed dihubungi Senin (16/12).
Berakhir damainya Syafri Adnan dan Rizky membuat laporan terhadap eks Dewan Pengawas BPJS TK tersebut gugur. Rizky sebelumnya sempat melaporkan Syafri Adnan ke Bareskrim Polri pada Januari 2019. Informasi terbaru, Rizky mencabut laporannya yang menyatakan pernah diperkosa.
Saat kasus ini ramai mencuat, Adnan terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas BPJS TK . Mundurnya Syafri diduga karena isu pemerkosaan yang dituduhkan kepadanya.
Syafri fokus melakukan perlawanan hukum pada tudingan yang dia anggap fitnah. Kemudian, Syafri menempuh jalur hukum karena semakin ramainya kasus ini.
Tak lama setelah itu, Rizky melaporkan balik Syafri ke Bareskrim Polri pada awal tahun ini. Pasal yang disangkakan kepada Syafri adalah Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan atasan terhadap bawahannya.
ADVERTISEMENT
Kendati proses hukum terus bergulir, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengeluarkan hasil penyelidikan soal laporan dugaan adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan.
Namun kini kedua pihak bersepakat untuk berdamai. Rizky menyatakan tak pernah dilecehkan atau diperkosa Syafri Adnan.