Kali Kedua Abdul Malik Terjerat Kasus Kepemilikan Hewan Langka

kumparanNEWSverified-green

comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka penodongan senjata kepada bocah dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penodongan senjata kepada bocah dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Polres Jakarta Selatan masih mendalami temuan hewan langka di rumah Abdul Malik, seorang pengusaha properti yang menembak dan menodongkan pistol ke dua anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi terus mendalami kasus ini. Termasuk asal Abdul Malik memperoleh hewan langka itu.

"Kita ikuti saja proses sekarang yang ada, tapi masalah bagaimana putusan hukumnya nanti, kan pengadilan yang menentukan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (26/12) malam.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan pada Kamis sore, beberapa hewan langka yang telah diawetkan disita dari rumah Abdul. Mulai dari Harimau Sumatera, Burung Cenderawasih, dan dua ekor Rusa Bawean.

Petugas Polres Jaksel menyita harimau yang diawetkan saat geledah rumah Abdul Malik di Pejaten, Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan

Selain kasus kepemilikan hewan langka, Yusri mengatakan, ada tiga kasus lain yang menjerat Abdul Malik. Mulai dari penembakan dan penodongan senjata api, kepemilikan ganja, dan penggunaan identitas palsu dalam STNK mobil Lamborghini miliknya.

"Ya dia ada beberapa (laporan) LP termasuk yang kepemilikan binatang langka, dia ada hewan yang diawetkan. STNK karena masalah pajak, itu dari dinas perpajakan, narkoba masih kita cek. nanti sambil berjalan semua ketahuan, kita dalami semua," ucap Yusri.

Khusus kasus kepemilikan hewan langka, ini bukan kali pertama menjerat Abdul Malik. Pada April 2017 Abdul pernah dibekuk Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena jual beli hewan langka.

kumparan post embed

Polisi saat itu menggerebek rumah Abdul Malik di Pejaten, Jakarta Selatan. Polisi menyita Orang Utan, Macan Dahan, dan Beruang Madu.

Dalam kasus itu, Abdul melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 berkaitan dengan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam. Abdul diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Namun, Yusri belum bisa menjelaskan kelanjutan kasus yang terjadi pada 2017 itu. Saat ini, pihaknya fokus mengusut kasus terbaru yang menjerat Abdul Malik.

"Ini kan semua (kasus) ada dalam catatan kita, tapi 2017 belum cek. Tapi kasus ini berjalan saja, dengan ada LP, bagaimana putusannya semua ada di hakim," tegas Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Yusri mengatakan, dalam kasus kepemilikan hewan langka kali ini, Abdul Malik dijerat dengan Pasal 40 dan Pasal 21 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Abdul terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Ini (kasus) berjalan dan terus bergulir, kita pasti selesaikan sesuai UU yang berlaku. Enggak ada alasan, semua sama di mata hukum," jelas Yusri.

Tersangka penodongan senjata kepada bocah (kedua kiri) dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Aturan mengenai larangan kepemilikan hewan langka atau dilindungi sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 ayat 2 dijelaskan aturan memelihara hewan langka.

Setiap orang dilarang untuk:

a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

kumparan post embed