Kampanye dan Sosialisasi Bahaya Corona oleh Satpol PP DKI

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anies Pimpin Apel Satpol PP di Monas Foto: kumparan / Jamal Ramadhan
zoom-in-whitePerbesar
Anies Pimpin Apel Satpol PP di Monas Foto: kumparan / Jamal Ramadhan

Satpol PP DKI melakukan berbagai cara agar masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi corona. Berbagai sosialisasi dan kampanye telah dilakukan Satpol PP DKI, demi menjaga agar masyarakat terhindar dari penularan COVID-19 di masa PSBB seperti saat ini.

Ada beberapa sosialisasi dan kampanye corona yang dilakukan oleh Satpol PP DKI. Di antaranya:

KAMPANYE GERAKAN 3M

Data capaian 3M dan 3T corona di Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Satpol PP DKI tak hentinya mengkampanyekan gerakan 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak aman) di saat melakukan sosialisasi dan penindakan di sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, protokol kesehatan yang paling minimal harus dijalankan masyarakat yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

"Saat ini vaksin terbaik kita untuk mencegah COVID-19 adalah 3M," ujar Widyastuti, 27 Oktober lalu.

Dia menyebut, mencuci tangan pakai sabun bisa menurunkan risiko penularan dari 35% menjadi 65%. Sedangkan dengan menjaga jarak minimal 1 meter dapat menurunkan risiko penularan corona hingga 85%.

Kemudian dengan memakai masker kain bisa menurunkan risiko penularan menjadi 45%. Sementara penggunaan masker bedah bisa menurunkan risiko penularan 70%.

TIBMASK

Personel Satpol PP menggelar Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Satpol PP DKI terus berupaya menertibkan warga Jakarta pada protokol corona dengan meluncurkan kegiatan bertajuk OK Prend.

"Dalam rangka penegakan peraturan daerah maupun peraturan Gubernur dalam bentuk OK Prend. OK nya itu operasi kepatuhan, Prend-nya ini kita maksudkan sahabat," ujar Kasatpol PP DKI Arifin di Balai Kota, 21 Juli lalu.

Selanjutnya, Satpol PP DKI mengubah nama operasi OK Prend menjadi Operasi Tertib Masker atau Tibmask. Arifin mengatakan, pergantian nama tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih paham pentingnya kesadaran penggunaan masker.

"Kalau OK Prend enggak dipahami juga oleh masyarakat, kalau OK Prend, anggapannya oke nih, jadi malas pakai masker, jadi harus tertib," jelas Arifin 7 Agustus lalu.

Ia mengatakan, operasi Tibmask lebih tegas sanksinya dibandingkan OK Prend sehingga masyarakat akan lebih patuh dalam menggunakan masker.

"Kalau kemarin orang bawa masker pakainya enggak benar masih diperingatkan. Kalau sekarang enggak pakai masker akan kena sanksi," tuturnya.

PENGGUNA KENDARAAN WAJIB PAKAI MASKER

Petugas Satpol PP mengimbau kepada pengendara untuk menggunakan masker dengan baik dan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Sesuai Pasal 22 Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020, selama masa transisi dilakukan penerapan protokol kesehatan terhadap semua jenis sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang.

Penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 terhadap semua jenis sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut barang dan orang meliputi kewajiban pengguna kendaraan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau air mengalir setelah menggunakan kendaraan, memeriksa suhu tubuh sebelum memasuki kendaraan, dan tidak bepergian saat sakit.

embed from external kumparan

SELAMA PSBB BATASI JUMLAH PENGUNJUNG FASILITAS UMUM HINGGA 50 PERSEN

Seorang calon pembeli menunggu makanan pesanannya di mall Senayan City, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Selama PSBB Transisi di Jakarta, pasar dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi, namun dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

Sementara karyawan yang bertugas juga hanya diperbolehkan masuk setengah hari dari shift normal.

embed from external kumparan