Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap penanganan kasus pemerkosaan 21 santriwati oleh pengasuh ponpes, Herry Wirawan, sudah sejak bulan Mei 2021.
Dia menepis anggapan istrinya, Atalia Praratya, yang merupakan Bunda Forum Anak Daerah (FAD Jabar) yang mendampingi korban dalam kasus itu, justru mendiamkan.
"Sejak Mei diketahui kasusnya. Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda, makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan, semoga bisa dihukum mati,” kata Ridwan dikutip dari Instagram @ridwankamil, Minggu (12/12).
Saat itu juga pesantren yang berada di Antapani itu langsung ditutup. Walaupun, kewenangan membuka, mengawasi, dan menutup pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.
“Saat bulan Mei itu juga, Anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim uptd PPA kabupaten Garut dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya, sampai sekarang,” jelas Ridwan.
Soal kasus ini tidak ramai di publik sejak Mei, Kang Emil menjelaskan Polda Jabar memutuskan untuk tidak merilis ke publik mengingat mayoritas korban adalah anak di bawah umur.
“Karena Hukum Acara Anak Pidana Anak adalah kewenangan polisi, maka Polda akhirnya memutuskan untuk tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak,” jelasnya.
Atas kasus ini dan beberapa kasus pelecehan seksual anak di bawah umur lain, Kang Emil meminta RUU penghapusan kekerasan seksual di DPR agar hukumnya lebih berat dari hukuman di pasal KUHP.
“Masalah pelecehan ini terjadi di mana-mana, sebuah fenomena yang merisaukan, semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya,” pungkasnya.
Sementara, Atalia sudah menemui korban kekerasan seksual itu pada bulan Juni 2021. Dia merasa teriris hatinya mendapati santriwati itu diperkosa bahkan ada 9 yang melahirkan.
"Mereka begitu polos, bahkan beberapa belum paham bahwa mereka adalah korban tindakan bejat tidak bermoral dari gurunya sendiri," ucap Atalia melalui Instagram.
Berikut fakta yang diurai Atalia.
1. Kejadian biadab ini sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA POLDA JABAR Sejak 27 Mei 2021 berkolaborasi dengan kota/kabupaten terkait.
2. Saya sendiri sejak awal juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya.
3. Saat ini pelaku sudah diproses secara hukum (sudah 4 kali persidangan)
4. Para korban sudah kembali kepada keluarganya masing-masing dengan terus mendapatkan pantauan dari tim trauma healing.
5. Dalam rangka melindungi anak-anak/korban dan juga sebagai upaya untuk menghindari stigma/pelabelan dari masyarakat, demi kepentingan terbaik bagi anak, pihak pemerintah provinsi maupun dari pihak polda jabar pada saat itu tidak melakukan release di media.
6. Kami mengharapkan kerja sama dari media dan bapak ibu semua untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain yang ditimbulkan dari pemberitaan di media.
