Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Penjaringan Terancam Dipatsus 20 Hari

31 Agustus 2022 19:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dari kasus penyebaran informasi mengandung sara, hoax dan penghinaan terhadap penguasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dari kasus penyebaran informasi mengandung sara, hoax dan penghinaan terhadap penguasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar, bersama sejumlah anggota Polsek Penjaringan, ditangkap Biro Paminal Divpropam Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka pun terancam dikurung di tempat khusus.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, sejumlah personel itu terancam dikurung di tempat khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.
"Rencananya akan kita lakukan patsus penempatan khusus nantinya selama 20 hari," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (31/8).
Sebelumnya, Zulpan menjelaskan penangkapan terhadap AKP Fajar dan anggota Polsek Penjaringan itu berlangsung pada Senin (30/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun dia tak menjelaskan lokasinya.
"Nah itu penjaringan itu diluruskan dulu, itu yang ditangkap Kanit Reskrim. Bukan Kapolsek. Ya kanit dan anggota nya lah. Ada penyalahgunaan wewenang," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (31/8).
Meski begitu, Zulpan masih enggan merinci soal tindakan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud. Termasuk soal jumlah anggota Polsek Penjaringan yang diamankan.
ADVERTISEMENT
Dia hanya menyebut, saat ini AKP Fajar dan sejumlah anggota Polsek Penjaringan lainnya itu masih diperiksa.