Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Anggotanya Diperiksa Polda Metro

6 September 2022 12:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar beserta tujuh anggotanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, AKP M Fajar beserta tujuh anggotanya sudah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan delapan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Iya, sekarang memang (diamankan), berkasnya tadi sore kita terima dari Divisi Propam Mabes Polri, sudah kita terima dan kita pelajar untuk tindakan lebih lanjut. Saat ini dilakukan pemeriksaan intensif dan beserta anggotanya masih di Polda Metro," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (6/9).
Meski kedelapan anggota polri tersebut saat ini sedang diamankan, namun mereka belum ditahan.
"Bukan gitu, bukan ditahan, jadi diperiksa, besok baru keputusannya. Besok keputusannya kita sampaikan atau SPT yang saya sampaikan sebelumnya di Patsus, besok keputusannya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Zulpan menegaskan, jika terbukti bersalah delapan orang tersebut harus siap mendapat sanksi tegas dari kepolisian, termasuk ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Iya jelas dong, Pak Kapolda kan sudah memberikan statemen terkait itu, bahwa Polda Metro tegas, tidak toleransi terhadap semua pelanggaran-pelanggaran anggota," pungkasnya