Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kanit dan 7 Anggota Reskrim Polsek Penjaringan Dipatsuskan Selama 30 Hari
2 September 2022 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan , AKP M Fajar, bersama 7 anggota Satreskrim telah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri. Setelah sempat dipulangkan, Polri akhirnya menyatakan bahwa mereka terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus chip game online.
ADVERTISEMENT
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mabes Polri, kami mendapatkan hasil periksa bahwa Kanit Reskrim terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya dengan melibatkan anggota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Endra M Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9).
"Rencananya, sesuai dengan arahan Bapak Kapolda, kita akan melakukan pemeriksaan secara objektif. Kemudian juga tindakan tegas terhadap anggota-anggota yang menodai citra kepolisian," sambung Zulpan.
Zulpan menegaskan, para anggota yang terlibat perkara ini rencananya akan dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak mereka untuk berkomunikasi dan sebagainya.
"Kenapa 30 hari? Karena ini adalah waktu yang dimiliki dalam rangka penyelesaian secara etik perkara yang akan mereka hadapi. Ini adalah komitmen nyata dari Polda Metro Jaya untuk mewujudkan Polri yang Presisi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
AKP M Fajar dan sejumlah anggotanya sebelumnya diperiksa Biro Paminal Divpropam Polri terkait penanganan kasus chip game online. Fajar menangkap seseorang yang menjual chip game online lebih mahal dari seharusnya.
Dari pemeriksaan lanjutan, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dalam penjualan chip game online itu. Akhirnya, orang ini dilepas. Tapi, ada laporan pemilik chip game online ini mengeluarkan sejumlah uang setelah dilepas.