Kapolda Metro: John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus Kei

22 Juni 2020 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di sekitar lokasi kejadian usai penangkapan diduga kelompok John Kei di Perum Titian Indah Blok M, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6). Foto: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di sekitar lokasi kejadian usai penangkapan diduga kelompok John Kei di Perum Titian Indah Blok M, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6). Foto: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA
ADVERTISEMENT
John Refra alias John Kei (50) ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pengrusakan serta penganiayaan di daerah Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Ia diketahui memerintahkan anak buahnya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei.
"Melakukan di mana ada perintah John Kei ke anggotanya. Indikatornya adalah adanya perencanaan pembunuhan saudara NK dan EER atau YDR," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).
Sekadar diketahui, Kei yang disematkan di nama mereka merupakan nama Pulau Kei di Maluku Tenggara, tempat asal mereka.
Lebih lanjut Nana mengatakan, dari sejumlah pelaku yang ditangkap, mereka mendapat tugas dan peran. Semuanya diatur dan dikendalikan oleh John Kei.
"Ada pembagian tugas atau peran, mereka merencanakan sasaran NK , EDR, juga ada juga bertugas mencari sasaran lain. Itulah indikator pemufakatan jahat itu," jelas Yusri.
ADVERTISEMENT
Nana menyebut, penyerangan ini berkaitan dengan urusan pribadi. John Kei tidak terima pembagian hasil penjualan tanah yang dilakukan oleh Nus Kei.
"Mereka ini masih keluarga John Kei dan Nus Kei, atas masalah pribadi atas John Kei dan Nus Kei. Terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Nana.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana saat rilis kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Untuk diketahui, John Kei ialah terpidana kasus pembunuhan pada 2012 lalu. Ia dihukum selama 16 tahun, tapi ia bebas pada akhir 2019. Namun, ia bukan bebas murni, melainkan Pembebasan Bersyarat.
John Kei merupakan narapidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel, Tan Harry Yantono, pada 2012. Ia dijatuhi 16 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Merujuk pada hukuman itu, maka John Kei seharusnya dihukum hingga 2028. Namun ia mendapatkan remisi 36 bulan 30 hari sehingga bisa bebas murni pada 31 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
*******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini: