Kapolda Metro soal 16 Orang Jadi Tersangka Perusak Fasilitas Umum: Bukan Pendemo
·waktu baca 2 menit

Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena merusak fasilitas umum ketika demo ricuh di Jakarta yang berlangsung selama rentang waktu tanggal 28 hingga 31 Agustus 2025.
Mereka berinisial AS, MA, MHF, HH, ARP, SPU, DH, III, EJ, MTE, SW, JP, dan seorang anak yang masih berusia di bawah umur. Sementara itu, tiga pelaku lain belum diungkap inisialnya oleh polisi karena masih dalam pengembangan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan 16 tersangka itu bukanlah berasal dari para pendemo. Mereka, kata Asep, hanya datang untuk merusak fasilitas umum serta mengganggu ketertiban.
"Yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa," kata dia di Polda Metro Jaya pada Senin (15/9).
Asep merincikan 16 orang itu terlibat melakukan aksi perusakan di Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte TransJakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, dan halte di depan Polda Metro Jaya.
"Menangkap 16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda," ucap dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, demo yang digelar di depan gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu berujung ricuh. Ketika kericuhan terjadi, merusak sejumlah fasilitas publik seperti halte hingga pos polisi.
