Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Massa Pro Ahok di Pengadilan Tinggi Bubarkan Diri
11 Mei 2017 2:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan alasan kepolisian mengamankan beberapa orang massa pendukung Ahok saat kericuhan di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/5) dini hari ini. Menurutnya itu merupakan salah satu cara pengamanan agar situasi kembali kondusif, dan massa mau membubarkan diri.
ADVERTISEMENT
"Tadi kami hanya mengamankan sesaat saja, tujuannya mengamankan saja, sampai mereka juga ada yang wanita, harus kami jaga, tadi diamankan oleh Polwan. Ada tadi sekitar 5 orang kami amankan lalu kami kembalikan lagi, itu saja tujuannya," ujar Suyudi di lokasi, Kamis (11/5).
Ketika ditangkap, perwakilan massa sempat bernegosiasi dengan Kapolres agar rekan mereka yang diamankan dapat dilepas. Hal tersebut disanggupi pihak kepolisian dengan syarat mereka mau membubarkan diri dini hari ini. Dalam kesepakatan tersebut, ada beberapa poin imbauan yang ditekankan polisi kepada warga.
"Kami pada prinsipnya Polres Jakarta Pusat, mengimbau pada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesua aturan tadi. Sudah lebih dari batasan waktu, makanya kami imbau untuk kembali. Setelah kembali kami imbau, mereka bisa mengerti," kata Suyudi.
ADVERTISEMENT
"Intinya masyarakat yang datang mungkin kecewa ingin mnyampaikan aspirasi, sehingga bertahan, tapi kami kan harus secara tegas, walaupun menyampaikan pendapat, di muka umun, tapi juga harus mengikuti aturan, waktu terutama," tegas Suyudi.
Setelah beberapa orang yang diamankan saat ricuh tadi dilepaskan polisi, massa berangsur membubarkan diri. Saat ini kondisi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah berangsur kondusif.
Baca juga:
Live Update