Kapolri Minta Polda Metro Siapkan Diri Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

27 November 2023 10:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum terhadap Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
Sigit menjelaskan, saat ini Ketua KPK nonaktif itu juga telah mengajukan gugatan praperadilan. Dia meminta jajaran Polda Metro Jaya agar mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan itu.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Sigit di usai menghadiri acara Penandatangan Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (27/11).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Hal ini, dinilai olehnya perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," tuturnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya menyebut, Polda Metro Jaya sudah memiliki tim untuk melawan gugatan tersebut. Di mana, nantinya ada tim dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang akan melawan gugatan Firli di meja hijau.
ADVERTISEMENT
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata Karyoto di kawasan GBK, Jakarta, Sabtu (25/11). Dia menjawab pertanyaan soal tim hukum yang disiapkan melawan gugatan itu.
Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto usai rapat dengan pj Gubernur Heru Budi di BPMJ, Senin (13/11). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Karyoto pun tak ambil pusing dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri itu. Dia menilai, praperadilan memang hak dari para tersangka.
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta statusnya sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibatalkan.
Gugatan praperadilan Firli itu didaftarkan pada Jumat (24/11), dan teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL. Di dalamnya, Firli tercatat selaku pemohon, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon.
PN Jaksel juga telah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT