Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kapolri Minta Polda Metro Siapkan Diri Hadapi Praperadilan Firli Bahuri
27 November 2023 10:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sigit menjelaskan, saat ini Ketua KPK nonaktif itu juga telah mengajukan gugatan praperadilan. Dia meminta jajaran Polda Metro Jaya agar mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan itu.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Sigit di usai menghadiri acara Penandatangan Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (27/11).
Hal ini, dinilai olehnya perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," tuturnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya menyebut, Polda Metro Jaya sudah memiliki tim untuk melawan gugatan tersebut. Di mana, nantinya ada tim dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang akan melawan gugatan Firli di meja hijau.
ADVERTISEMENT
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata Karyoto di kawasan GBK, Jakarta, Sabtu (25/11). Dia menjawab pertanyaan soal tim hukum yang disiapkan melawan gugatan itu.
Karyoto pun tak ambil pusing dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri itu. Dia menilai, praperadilan memang hak dari para tersangka.
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta statusnya sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibatalkan.
Gugatan praperadilan Firli itu didaftarkan pada Jumat (24/11), dan teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL. Di dalamnya, Firli tercatat selaku pemohon, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon.
PN Jaksel juga telah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT