Kapolri: Polisi Diberi Pemahaman soal HAM Jadi Pelanggaran Bisa Dihilangkan

20 April 2021 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat audiensi dengan SKK Migas. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat audiensi dengan SKK Migas. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meneken Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penegakan HAM. Hal itu merupakan kerja sama kedua instansi.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Listyo Sigit mengatakan, semangat menjunjung tinggi HAM di Indonesia harus harus diberikan ke personel Polri untuk menghindari pelanggaran.
"Pemahaman HAM akan diberikan kepada personel Polri mulai dari pelaksana sampai pimpinan. Sehingga di lapangan potensi pelanggaran HAM bisa dihilangkan," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: Instagram/NTMC POLRI
Mantan Kabareskrim Polri itu menekankan, saat ini Korps Bhayangkara akan berpegang teguh untuk menjaga HAM dalam menjalankan tugasnya dalam menciptakan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
"Saya menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman antara Komnas HAM RI dan Kepolisian. Kerja sama yang ada bisa dimanfaatkan dan diperlukan untuk proses penyelidikan Komnas seperti Inafis, Labfor dan lainnya," ujar Sigit.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan apresiasinya terhadap Polri atas penandatanganan nota kesepahaman.
ADVERTISEMENT
Taufan menyebut, di era kepemimpinan Kapolri Sigit, Korps Bhayangkara saat ini semakin transparan dan lebih kooperatif dengan sesama lembaga maupun pihak eksternal.
"Kami merasakan ada komunikasi dan koordinasi yang baik maka kami sangat terbantu karena diberikan akses dan ruang yang cukup serta keterbukaan Polri," ucap Taufan.