news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komnas HAM: Penembakan 4 Pengawal Rizieq di Mobil Polisi Pelanggaran HAM

8 Januari 2021 16:57 WIB
comment
142
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komnas HAM menyampaikan hasil investigasi kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan polisi di Karawang, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menilai ada bagian peristiwa yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq dibagi menjadi 2 peristiwa. Kejadian pertama, berakibat pada 2 pengawal Rizieq yang tewas.
"Pertama insiden di sepanjang Jalan Internasional sampai pintu tol Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan 2 laskar, merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar dengan senjata api," kata Choirul Anam dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).
Suasana Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang akan ditutup Jasa Marga. Foto: Dok. Jasa Marga
Lalu, kejadian kedua dimulai dari rest area KM 50. Saat itu, masih ada 4 pengawal Habib Rizieq yang hidup lalu dibawa polisi ke dalam satu mobil polisi tanpa diborgol.
Mereka lalu dibawa menuju ke Polda Metro Jaya. Tapi, di dalam perjalanan, 4 pengawal Rizieq mendapat tindakan tegas terukur dari polisi setelah pengawal disebut menyerang polisi.
ADVERTISEMENT
"Catatan. Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa menghindari adanya korban lebih banyak mengindikasikan unlawfull killing," ucap Anam.