Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KASN soal Pelaporan Din Syamsuddin: Belum Ada Bukti terkait Dugaan Pelanggaran
15 Februari 2021 16:58 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ) Agus Pramusinto menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR ) Institut Teknologi Bandung terhadap Din Syamsuddin . Din dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sebagai ASN yang berpolitik dan berbeda pandangan dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Agus menuturkan, hingga saat ini, KASN belum memperoleh bukti kuat yang mengindikasi mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu melakukan pelanggaran seperti yang dilaporkan.
"Belum ada bukti apa pun terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut," ujar Agus saat dihubungi, Senin (15/2).
Agus menyebut pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi lebih lanjut atas pelaporan yang disampaikan tim GAR ITB. Menurutnya, laporan GAR ITB tersebut ditindaklanjutinya sebagai bagian dari bentuk bentuk pelayanan masyarakat yang dilakukan KASN.
"Kami tidak memberikan rekomendasi apa pun dan hanya meneruskan laporan GAR ITB, sebagai bentuk pelayanan masyarakat reguler yang kami lakukan," ucap Agus.
Untuk proses selanjutnya, Agus telah menyerahkannya kepada pihak Satgas Radikalisme Kementerian Agama. Meski begitu, ia menegaskan sejauh ini tidak ada pernyataan apa pun dari KASN terkait dugaan pelanggaran, seperti yang diarahkan GAR ITB kepada Din.
ADVERTISEMENT
"Tetapi tidak ada pernyataan apa pun dari KASN yang terkait adanya pelanggaran radikalisme tersebut," tutup Agus.
Din Syamsuddin diketahui saat ini diketahui berstatus ASN sebagai dosen FISIP di UIN Jakarta. Din juga anggota Majelis Wali Amanat ITB dari kalangan masyarakat periode 2019-2024.
GAR ITB melaporkan Din ke KASN lantaran mengaku telah mencermati sikap, pernyataan, hingga sepak terjang Din selama setahun terakhir.
Atas dasar itu, GAR ITB menilai Din melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin ASN.