Kasus Balita Dibanting, Polisi Minta Orang Tua Tak Sembarangan Titipkan Anak

6 Desember 2022 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balita tewas dibanting pacar ibunya di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Balita tewas dibanting pacar ibunya di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Balita perempuan berinisial GMM (2) asal Depok, Jawa Barat, tewas setelah dianiaya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Penganiayaan itu bermula ketika ibu korban menitipkan anaknya pada kekasihnya, Yosafat Anderson (31).
ADVERTISEMENT
Sederet aksi penganiayaan dilakukan Yosafat kepada korban, mulai dari membenturkan tubuh korban ke dinding, menginjak kaki korban, hingga membantingnya ke lantai. Nyawa korban akhirnya tewas tak tertolong.
Berkaca dari kasus tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau agar para orang tua tidak sembarangan menitipkan anaknya pada orang lain.
Pelaku pembunuhan terhadap balita berusia 2 tahun di apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
"Kemudian pada kesempatan yang baik ini kami juga mohon izin menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah menitipkan anak kepada orang yang belum tentu dipercaya secara pasti," ujar Ade dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Ade mengaku sangat menyesalkan kejadian ini. Dirinya juga berharap kasus semacam ini tidak terjadi lagi.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan turut berduka cita dan rasa prihatin yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang menimpa korban. Dan kami tetap akan memproses kasus ini sesuai standar operating yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Semoga hal semacam ini tidak terjadi lagi," kata Ade dengan mata berkaca-kaca.
Pelaku pembunuhan terhadap balita berusia 2 tahun di apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Yosafat dibekuk tak lama setelah menganiaya balita tersebut hingga tewas. Ia langsung dijadikan tersangka dan kini sudah ditahan.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian dijerat juga dengan Pasal 338 KUHAP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa orang subsider Pasal 351 Ayat 3 Tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.