news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus Bansos, KPK Panggil Sekjen Kementerian Sosial

14 Januari 2021 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Kemensos Hartono Laras dalam jumpa pers di Kemensos Minggu (6/12).  Foto: Kemensos RI
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kemensos Hartono Laras dalam jumpa pers di Kemensos Minggu (6/12). Foto: Kemensos RI
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras, untuk diperiksa sebagai saksi. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap bansos sembako corona untuk wilayah Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai saksi," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/1).
Bersama dengan Hartono, terdapat dua saksi lain yang dipanggil penyidik KPK. Keduanya ialah Muhammad Rakyam Ikram dan Radit yang berstatus swasta.
Sekjen Kemensos, Hartono Laras. Foto: Kemensos
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Politikus PDIP itu ialah tersangka penerima suap dalam kasus ini.
Selain ketiga saksi tadi, terdapat panggilan juga terhadap Andi Hoza Junardy selaku Direktur Utama Junatama Foodia Kreasinao. Namun, ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas Ardian. Ardian adalah salah satu vendor bansos yang menjadi tersangka pemberi suap.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus dugaan suap bansos ini terungkap dari OTT KPK beberapa waktu lalu. Juliari Batubara diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Diduga, suap itu berasal dari sejumlah vendor bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Modus dalam kasus ini ialah Juliari melalui anak buahnya diduga meminta fee sebesar Rp 10 ribu per paket dari total 300 ribu bansos kepada vendor. Para vendor itu diduga menyetorkan sebagai imbal mendapat proyek bansos.
Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama dua PPK Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dua orang rekanan sudah dijerat sebagai tersangka karena diduga memberikan suap. Mereka ialah Harry Sidabuke bersama Ardian I. M.
Sejauh ini, penyidik baru menjerat pasal suap kepada para tersangka. Namun, KPK mengaku sedang mendalami kemungkinan adanya korupsi dalam pengadaan paket bansos sembako itu yang bisa menyebabkan kerugian negara.