Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Habib Bahar Secepat Kilat, Tapi Kasus Denny dan Abu Janda Menguap
4 Januari 2022 15:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Habib Bahar dianggap menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 lalu. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap dan menetapkan Bahar sebagai tersangka pada 3 Januari 2022.
Ia disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya merupakan tanda dari matinya demokrasi.
"Yang jelas, luar biasa ya, Innalillahi wa Innailaihi Rajiun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati, sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (4/1).
ADVERTISEMENT
Ichwan menambahkan, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya terlalu cepat. Sejumlah saksi yang dirasa perlu dimintai keterangan untuk melengkapi proses sebelum penetapan tersangka tidak dihiraukan. Seperti panitia penyelenggara kegiatan ceramah yang diadakan di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian. Saya bahkan mendapat informasi, panitia penyelenggara pada saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa loh. Saksinya belum diperiksa," ucap dia.
Mandegnya Kasus Penodaan Agama Denny Siregar-Abu Janda
Penangkapan Habib Bahar menimbulkan komentar yang beragam. Pasalnya, ada beberapa kasus serupa yang pernah terjadi namun penanganannya cukup berbeda.
Sebut saja kasus Denny Siregar yang juga dilaporkan ke polisi karena diduga menghina santri dengan sebutan teroris. Padahal, laporan itu sudah berbulan-bulan.
ADVERTISEMENT
Kasus serupa juga pernah menimpa Arya Permadi atau yang dikenal dengan Abu Janda . Pria ini sudah berkali-kali dilaporkan ke polisi. Tahun 2021 ia kembali dilaporkan karena melontarkan kalimat bernada rasisme kepada Natalius Pigai.
Di saat yang bersamaan, ia juga dilaporkan karena cuitannya di Twitter yang menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.
Namun, sama halnya dengan kasus Denny Siregar, kasus penodaan agama yang dilakukan Abu Janda juga jalan di tempat.
Komentar mengenai mandegnya penanganan kasus tersebut ramai di media sosial. Publik mempertanyakan kenapa penanganan kasus-kasus tersebut amat berbeda.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tidak menanggapi secara langsung mengenai kritikan ini. Dia mengatakan, Polri sudah transparan mengusut kasus Bahar.
ADVERTISEMENT
“Kita melakukan penyidikan terhadap kasus dengan tersangka BS dan TR secara transparan dan objektif. Jadi tentu kita tak menutupi apa yang kita lakukan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1).
“Dilakukan secara profesional jadi tak melakukan sesuatu yang tak mendasar,” sambungnya.
Menurut Ramadhan, penetapan tersangka Bahar sudah sesuai aturan. Lagi-lagi Ramadhan tak menyinggung soal perkembangan kasus Denny Siregar.
“Jadi apa yang kita lakukan sesuai prosedur. Penyidikan bisa dilakukan secara transparan,” ujarnya.