Kasus Haris Azhar-Fatia Terkait Luhut Diminta Disetop

6 Maret 2023 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi mengkritisi kasus dugaan pencemaran dengan tersangka Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyani. Mereka menilai kritik keduanya terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tak bisa masuk ke ranah pidana.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, mereka menilai penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah keliru dalam kasus ini.
"Tindakan Fatia dan Haris tidak dapat dipidanakan karena masih tergolong kritik yang sah terhadap pejabat publik, sekaligus bentuk partisipasi publik dalam rangka pengawasan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 44 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata mereka dalam siaran persnya, Senin (6/3).
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
"Seharusnya kasus ini tidak berlanjut andai saja Kepolisian dan Kejaksaan tunduk serta taat pada Surat Keputusan Bersama Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi juga mendesak Kejati DKI Jakarta agar menghentikan perkara tersebut.
"Jika tidak, maka kondisi ini semakin menunjukkan aparat penegak hukum turut menjadi aktor dalam menyempitnya ruang kebebasan," jelasnya.
"Kebebasan berekspresi dan berpendapat atau sikap kritis rakyat terhadap pejabat publik tidak boleh dibungkam aparat penegak hukum melalui penerapan pasal-pasal karet," lanjutnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari unggahan video yang tayang di kanal YouTube Haris Azhar dengan judul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada!!NgeHAMtam'.
Dalam video itu, Haris dan Fatia menyebut Luhut sebagai salah satu orang yang berada di balik perusahaan bisnis tambang di Papua.
ADVERTISEMENT
Merasa tidak terima, Luhut kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021. Haris dan Fatia lalu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Polda Metro Jaya Senin (6/3) hari ini mengagendakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2.