Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Kasus Hoaks Barbuk Thrifting Dibawa Pulang Oknum Penyidik Segera Disidangkan
1 Agustus 2023 12:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berkas perkara itu juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Telah menerima P21 (hasil penyidikan lengkap) dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023," ujar Ade lewat keterangannya, Selasa (1/8).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, pihaknya juga langsung mengirimkan 2 tersangka berinisial EW dan IAS beserta barang buktinya ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Telah dikirimkan tahap II (penyerahan ke 2 orang tersangka dan barang buktinya) ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023," tuturnya.
Kasus ini bermula dari viralnya sebuah tangkapan layar status WhatsApp seseorang yang menampilkan foto barang bukti kasus perdagangan pakaian bekas impor alias thrifting. Diduga itu adalah barang bukti yang disita polisi.
ADVERTISEMENT
Pemilik status WhatsApp itu menuliskan keterangan bahwa akan diberi baju sitaan itu untuk baju lebaran. Ia mengatakan yang akan memberikan ialah abangnya yang bekerja di Ditreskrimsus.
"Ngakak banget punya Aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya Aa kerja di Dirkrimsus ya gini," tulis keterangan status WhatsApp yang viral itu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 3 orang tersangka yang berinisial IAS (26), EW (29), dan AM (21).
IAS merupakan pemilik akun Twitter @askrlfess. Tersangka EW merupakan pengirim tangkapan layar status WhatsApp itu ke Twitter milik IAS hingga akhirnya tersebar luas. Sementara AM adalah pembuat status WhatsApp awal yang disebarkan oleh EW.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.