Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus Lahan Dikuasai FBR dan PP di Jakpus Naik Penyidikan, Akan Ada Tersangka
29 Desember 2021 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut pertama kali dilaporkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Lahan itu merupakan sitaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, sudah ditemukan 2 alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka.
“Kita akan tentukan siapa tersangka berikut juga perkara menempati aset negara dilakukan ormas PP di Jakpus juga sudah menemukan alat bukti. Kita sudah menaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Setyo di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (29/12).
Setyo juga menjelaskan perkembangan kasus penyerobotan lahan oleh FBR. Kasus itu pertama kali dilaporkan PT Oceania yang merupakan pemilik hak guna bangunan (HGB) dari dua bidang tanah di Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
“Dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan ormas FBR sudah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permulaan sehingga dinaikkan ke penyidikan,” ujar Setyo.
Tanah yang dikuasai FBR tersebut seluas 13.000 meter persegi dan 12.000 meter persegi. Salah satu kios yang telah disewa dihargai Rp 3 juta per tahun. Kini bangunan tersebut telah disita polisi dan diberi garis polisi.