Kasus OTT Komisioner KPU, Penyidik Dapat Izin Geledah dari Dewas KPK

10 Januari 2020 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK telah mengantongi izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Izin diperlukan sebagai imbas UU KPK yang baru.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik sejak semalam sudah langsung bekerja. Dan saat ini izin dari Dewas untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima," ujar Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
Kendati demikian, Ali enggan merinci di mana saja lokasi yang akan digeledah penyidik.
"Untuk kepentingan penyidikan mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali pada kesempatan pertama," kata Ali.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelumnya KPK telah menetapkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lain.
Mereka ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima. Sementara ada dua orang yakni eks caleg DPR Dapil Sumsel I dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Wahyu diduga menerima Rp 600 juta untuk menetapkan Harun sebagai anggota PAW DPR pengganti Riezky Aprilia.
Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.