Kasus Pelanggaran HAM di Paniai, JPU Tuntut Mayor Isak Sattu 10 Tahun Penjara

14 November 2022 19:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus HAM Berat Paniai di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus HAM Berat Paniai di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Terdakwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (14/11).
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Lalu Pasal 9 huruf h dan Pasal 40 UU Nomor 26 Tahun 2000, Tentang HAM.
"Menuntut terdakwa, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya terdakwa selaku pimpinan atau perwira tertinggi tak mampu mengendalikan pasukannya dalam menghadapi unjuk rasa di lapangan Karel Gobay.
Demo berujung ricuh itu menyebabkan sarana perkantoran seperti Kantor Koramil 1705/Enarotali hingga Polsek Paniai Timur mengalami kerusakan. Bahkan, empat warga meninggal dan beberapa luka parah atas perbuatan anak buah Isak Sattu.
ADVERTISEMENT
"Ketidakmampuan mengendalikan pasukan Koramil 1705/Enarotali dalam peristiwa tanggal 18 Desember 2014 yang menyebabkan 4 meninggal dan 10 orang luka-luka," tambahnya.
Sidang kasus HAM Berat Paniai di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
Sementara dari sisi meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap kooperatif, taat hukum, dan sudah mengabdi kepada TNI selama 37 tahun. Ia tak pernah dihukum baik pidana maupun disiplin, dan pernah menerima tanda penghormatan Satya Lencana Kesetiaan.
"Beberapa alasan ini yang meringankan terdakwa. Semasa pensiun, terdakwa juga mengabdikan dirinya kepada pelayanan di gereja, mempunyai keluarga dan terdakwa dalam usia lanjut," sebutnya.
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa, Isak Sattu mengaku akan menanggapinya dengan mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya, tanggal 21 November 2022, pekan depan.
"Saya menyerahkan pembelaan kepada tim penasihat hukum saya, Yang Mulia," kata Isak Sattu di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT