Kasus Penipuan Jombingo, Polda Metro Periksa HRD-Leader Sales Marketing
ยทwaktu baca 3 menit

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penipuan Jombingo. Pihaknya mengaku sudah semakin dekat pada penyelesaian kasus.
"Jadi untuk tim penyidik kami saat ini sudah semakin dekat. Saat ini kita akan melakukan beberapa penyitaan terkait dengan dokumen-dokumen elektronik ataupun informasi-informasi elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (23/8).
Ade menjelaskan bahwa timnya sudah memeriksa sejumlah petinggi Jombingo, mulai dari HRD hingga Leader Sales Marketing.
"HRD, Leader Sales Marketing, kemudian Sales Marketingnya itu sudah diperiksa semua," terangnya.
Tanpa menyebutkan lebih lengkap apa saja yang disita, Ade mengatakan telah menyita sejumlah dokumen elektronik.
"Yang dilakukan penyitaan adalah informasi dan dokumen elektronik. Nanti saat rilis kita sampaikan. Intinya penyitaan terhadap informasi dan dokumen elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," jelas Ade.
Dia pun mengimbau korban-korban Jombingo lainnya yang belum melapor untuk segera mendatangi kepolisian. Kini sudah ada 6 laporan yang ditangani di Polda Metro Jaya.
"Siapa yang menjadi korban dari Jombingo silakan lapor, kita sudah ada 6 laporan polisi terkait kasus ini. Dan itu masih banyak. Kita data korbannya ada 1 juta orang lebih. Kalau enggak salah di Bareskrim dilaporkan juga," tutupnya.
Polda Metro Jaya menerima sejumlah laporan terkait penipuan melalui aplikasi Jombingo yang nilainya puluhan miliar rupiah. Total ada dua laporan yang dengan nilai kerugian mencapai Rp 42,1 juta.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (18/7).
Ade menjelaskan, pihaknya telah memeriksa perizinan PT Bingoby Digital Kreasi, perusahaan yang menaungi Jombingo, termasuk meminta keterangan korban dan saksi-saksi.
Hanya saja, Ade belum merinci bagaimana cara aplikasi ini menipu korbannya. Ia hanya menjelaskan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir.
"Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," kata Ade.
Ade mengimbau masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu legal dan logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.
"Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," pungkasnya.
Viral di Medsos
Awal Juli silam, viral di medsos dugaan penipuan Jombingo. Bahkan ada yang menarasikan kerugian korban mencapai Rp 1 triliun.
Dikutip dari laman Apple Store, Jombingo adalah platform e-commerce yang dapat digunakan untuk belanja online. Aplikasi ini memiliki deskripsi sebagai platform belanja online inovatif yang bisa mengurangi biaya belanja melalui mekanisme pembelian kelompok.
Selain itu, Jombingo juga menawarkan gratis ongkos kirim, dan tak perlunya pembeli membandingkan harga. Untuk bertransaksi, pembayaran di Jombingo dilakukan menggunakan dompet yang ada dalam aplikasi Jombingo.
