Kasus Pesta Gay di Apartemen Jaksel Amankan 56 Orang, 3 Jadi Tersangka
·waktu baca 1 menit

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis yang digerebek di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, 56 orang diamankan. Semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ada 3 orang. Untuk 53 lainnya, statusnya sampai dengan saat ini saksi. Namun penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Ade Ary menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan hukum.
“Apabila ditemukan ada peristiwa-peristiwa yang melanggar hukum, kita akan tindak lanjuti, kita akan lanjut proses,” tegasnya.
Terkait berapa lama pesta tersebut sudah berlangsung sebelum penggerebekan, Ade Ary mengatakan hal itu masih dalam pendalaman penyidik.
“Mohon waktu, nanti jika ada update, akan kami sampaikan,” tambahnya.
