Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Segera Disidangkan

9 September 2021 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka  kasus rapid test bekas antigen Kimia Farma di Bandara Kualanamu. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka kasus rapid test bekas antigen Kimia Farma di Bandara Kualanamu. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan bekas perkara kasus swab menggunakan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, telah rampung. Perkara tersebut siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
ADVERTISEMENT
Humas PN Lubuk Pakam Munawwar Hamid mengatakan lima terdakwa yang akan disidangkan adalah PM (41), RO (21), SR (20), MI (41 tahun), dan DA (20). Mereka merupakan karyawan PT Kimia Farma Diagnostik.
“Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, telah melimpahkan berkas perkara kasus Swab Antigen bekas di Bandara Kualanamu ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA,” ujar Hamid, Kamis (9/9).
Ia menegaskan persidangan itu akan digelar pada Kamis (15/9), berdasarkan hasil musyawarah. “Direncanakan waktunya sekira jam 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas IA,” imbuhnya.
Sebelumnya, lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan tersangka terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT
Adapun jabatan kelima tersangka di Kimia Farma adalah sebagai berikut, PM (41) manajer bisnis PT Kimia Farma Medan, RO (21), kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dan DA (20) customer service PT Kimia Farma Medan.
Kemudian MI (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan SR (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.
“Kurang lebih dari Desember (2020), Rp 1,8 M sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolda Sumur Irjen Pol Panca Putra, Kamis (29/4).