Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka sebagai penerima uang sebesar USD 20 ribu. Mereka yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
“Saudara PU penerima dan NB. Kita jerat Pasal 5 ayat pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b kecil tindak pidana korupsi,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking Ikut Jadi Tersangka
Sedangkan untuk penerima, kata Argo, pihaknya menetapkan dua tersangka yakni Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Mereka keduanya dijerat pasal yang sama dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Pemberi ini kita tetapkan tersangka JST. Kita jerat Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 UUD Nomor 20 Tentang tipikor jo Pasal 55 KUHP,” ujar Argo.
ADVERTISEMENT