Kumparan Logo
Kabareskrim serahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan.

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Bareskrim Polri telah selesai melaksanakan gelar perkara tersangka baru kasus Djoko Tjandra, Jumat (14/8). Gelar perkara tersebut terkait penghapusan red notice dan surat jalan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka sebagai penerima uang sebesar USD 20 ribu. Mereka yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

“Saudara PU penerima dan NB. Kita jerat Pasal 5 ayat pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b kecil tindak pidana korupsi,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

embed from external kumparan

Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking Ikut Jadi Tersangka

Sedangkan untuk penerima, kata Argo, pihaknya menetapkan dua tersangka yakni Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Mereka keduanya dijerat pasal yang sama dengan ancaman penjara 5 tahun.

“Pemberi ini kita tetapkan tersangka JST. Kita jerat Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 UUD Nomor 20 Tentang tipikor jo Pasal 55 KUHP,” ujar Argo.

kumparan post embed