Kasus Suap Bansos, Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara
ยทwaktu baca 3 menit

Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso 9 tahun penjara. Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu juga dihukum denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.
Matheus Joko bersama Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos menjadi perantara suap bagi Juliari Batubara. Mereka menerima suap yang nilainya Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Tak hanya itu, Matheus Joko juga dinilai terbukti korupsi dengan terlibat dalam pengadaan bansos. Ia terbukti membuat perusahaan yang kemudian ikut serta menjadi penyedia bansos, yakni PT Rajawali Parama Indonesia. Matheus Joko pula yang menunjuk perusahaan itu menjadi vendor.
"Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (1/9).
Majelis hakim juga mewajibkan Matheus Joko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar. Uang itu setara dengan keuntungan yang ia terima dalam perkara ini.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah hakim.
Bila Matheus Joko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambah hakim.
Majelis hakim juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Matheus Joko.
"Terhadap permohonan terdakwa dan penasihat hukum dan melihat alasan-alasan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut umum maka alasan-alasan untuk menjadi 'justice collaborator' dapat diterima sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan 'justice collaborator' dalam perkara a quo," ungkap hakim Yusuf.
Vonis terhadap Matheus Joko didasarkan pada dua dakwaan yaitu dari pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait perkara ini, Juliari Batubara sudah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan.
