Juliari Batubara Segera Berstatus Koruptor, Akan Huni Lapas 12 Tahun

1 September 2021 12:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juliari P. Batubara tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juliari P. Batubara tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK segera mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Eksekusi akan dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Juliari Batubara merupakan terdakwa kasus suap bansos COVID-19. Politikus PDIP itu bersama-sama menerima suap yang nilainya hingga Rp 32,4 miliar dari sejumlah rekanan bansos. Atas perbuatan korupsinya, Juliari Batubara dihukum 12 tahun penjara.
"Setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9).
Eksekusi dilakukan setelah Juliari Batubara dan KPK sama-sama sepakat tidak mengajukan banding atas vonis hakim. Kedua pihak menerima putusan tersebut.
"Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, maka kasus Juliari Batubara segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Juliari Batubara pun akan menyandang status koruptor dan segera menjalani hukuman di lapas.

Kasus Bansos Juliari Batubara

Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengecek distribusi bansos sembako di Jakarta Selatan. Foto: Kemensos RI
Juliari Batubara melakukan korupsi bersama-sama dengan dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Menurut hakim, Juliari Batubara memerintahkan untuk memungut fee Rp 10 ribu dari vendor yang dihitung dari setiap paket bansos yang digarap.
Juliari Batubara menerima fee dari sejumlah vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Uang tersebut dihitung sebagai fee total yang diterima Juliari Batubara sebesar Rp 15.106.250.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikannya ke KPK sebesar Rp 508.800.000.
Selain itu, hakim juga turut mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan atau posisi publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa hukumannya.
Vonis ini menuai sorotan karena dinilai masih jauh dari maksimal dibanding ancaman maksimal dalam pasal yang dijeratkan. Juliari Batubara dijerat Pasal 12 UU Tipikor yang ancaman maksimalnya penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Sorotan lainnya ialah terkait pertimbangan vonis hakim. Sebab, hakim menilai bahwa Juliari Batubara sudah cukup menderita dihina masyarakat sebelum vonis dijatuhkan. Hakim menganggap hal itu sebagai hal meringankan untuk Juliari Batubara.
ADVERTISEMENT