Kasus Viral Warga Saling Lempar Batu di Kota Denpasar Dipicu Masalah Utang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para tersangka kasus viral warga saling lempar batu di Kota Denpasar, Bali, Kamis (23/6/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka kasus viral warga saling lempar batu di Kota Denpasar, Bali, Kamis (23/6/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Sebuah video yang mempertontonkan kelompok masyarakat saling lempar batu di Banjar Dukuh Pesirahan, Kelurahan/Desa Adat Pedungan, Kota Denpasar, Bali viral di media sosial, Rabu (22/6) lalu.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pemicunya adalah masalah penagihan utang.

"Jadi ada masalah penagihan utang dan ada ketersinggungan sehingga terjadi pemukulan dan penganiayaan," kata Bambang di Polres Denpasar, Kamis (23/6).

kumparan post embed

Sementara itu, Kapolsek Benoa Kompol I Nyoman Wiranata mengatakan, kasus ini bermula saat salah satu tersangka berinisial JK (36) dan korban berinsial CE (25) berada di sebuah warung di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, pada Senin (20/6) sekitar pukul 19.00 WITA.

Di tempat yang sama, ada kenalan mereka seorang pria berinisial DO (35). Pria ini memiliki utang sebesar Rp 3,5 juta kepada JK dan Rp 2 juta kepada CE. DO didesak oleh JK dan CE untuk segera membayar utang.

kumparan post embed

Di tengah proses penagihan utang tersebut, emosi JK tersulut dan membentak CE. CE tidak terima dan mengadu kepada kakaknya berinisial NK (36). NK lalu datang dan berselisih dengan JK. JK menendang NK hingga babak belur.

JK lalu memanggil teman-temannya datang ke warung untuk membantu menyelesaikan percekcokan tersebut. JK dan NK ternyata tak mencapai perdamaian. JK bersama teman-temannya lalu mengeroyok dengan tangan kosong dan kursi plastik.

Para tersangka kasus viral warga saling lempar batu di Kota Denpasar, Bali, Kamis (23/6/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

"Dalam kasus ini korban NK mengalami luka bonyok pada pipi dan kepala bagian belakang dan samping," Kata Wiranata.

Setelah melakukan aksi pengeroyokan, JK dan teman- temannya pulang ke Banjar Dukuh Pesirahan. Mereka berkumpul di perempat jalan Dukuh Pesirahan pada pukul 00.00 WITA.

Pada saat yang bersamaan, seorang mahasiswa berinisial FB (22) melintas di tempat tongkrongan mereka dengan mengendarai sepeda motor. Mereka menduga FB adalah mata-mata NK dan CE.

JK dan temannya mencegat FB. Mereka merampas dan memeriksa identitas FB. Namun, mereka tetap berkeyakinan bahwa FB adalah mata-mata NK. Sehingga mereka mengeroyok FB.

Padahal, menurut Wiranata,FB hanya warga biasa dan tidak memiliki keterkaitan dengan perselisihan JK atau NK. FB datang ke Dukuh Pesirahan ingin menemui temannya yang tinggal di sana.

FB lalu turun dari motornya dan melakukan perlawanan dengan mengambil balok kayu yang ada di lokasi kejadian. Kasus ini akhirnya memicu orang yang mengenal FB membantunya sehingga terjadi aksi saling lempar batu dan viral di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang dari kelompok JK sebagai tersangka. Adapun mereka adalah JK (36), DM (30), AR (24), SP (24), YN (25), MD (20), DK (23), AB (22), BA (22) dan SP (22) .

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 tentang penganiayaan dan pengeroyok. Mereka terancam dihukum maksimal 9 tahun.