Kasus Warga Tak Bisa Vaksin karena NIK Dipakai Orang Lain Juga Terjadi di Jakut
ยทwaktu baca 2 menit

Warga bernama Wasit Ridwan yang tinggal di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi tidak bisa vaksinasi lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-nya terdaftar sudah vaksin di KKP Kelas I Tanjung Priok atas nama Lee In Wong. Vaksinasi itu dilakukan pada 25 Juni 2021.
Terkait hal itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis belum mengetahui pasti kejadiannya. "Kami selidiki," kata Kholis, Selasa (3/8).
Namun, dia memberikan informasi lain, peristiwa warga tidak bisa divaksin karena NIK ganda juga terjadi hari ini di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adalah Sumarno warga Kampung Rukem, Desa Ranca Sumur, Kabupaten Serang, Banten, yang gagal ikut vaksinasi di KKP Kelas I Tanjung Priok.
NIK Sumarno sama dengan yang digunakan oleh Musa. Musa sudah lebih dulu vaksin di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli 2021.
Kholis mengatakan pihaknya telah memanggil petugas pencatatan KKP Kelas I Tanjung Priok terkait masalah itu. Petugas bernama Indri itu menerangkan kalau kejadian serupa kerap terjadi.
"Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi yang mana calon vaksinasi pada saat registrasi sudah terdaftar NIK-nya namun berbeda orang, hal tersebut terjadi dikarenakan adanya salah input dari petugas," kata Kholis menyebutkan keterangan petugas KKP kepada polisi.
Menurut Kholis, petugas memberikan solusi saat itu untuk memperbaiki data BPJS peserta vaksin. Sebab data NIK diperlukan untuk pencatatan vaksinasi.
"Solusi kepada peserta vaksinasi tersebut untuk dapat dilakukan vaksinasi agar melapor ke BPJS sehingga dapat diperbaiki data yang sesuai dengan NIK, karena sebagai syarat vaksin di input data adalah NIK," kata Kholis berdasar keterangan yang didapatnya.
Dalam kasus ini polisi berencana akan memanggil sejumlah pihak yang terkait. Termasuk Musa dan Sumarno.
"Memanggil dan mengundang klarifikasi pihak KKP dan nama-nama yang terkait vaksin dengan duplikasi data NIK," kata Kholis.
