Kata KPK soal Dugaan Hasto Danai Pelarian Harun Masiku

20 Februari 2025 22:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK telah menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU serta perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Harun Masiku juga masih buron. KPK sebelumnya mengungkap pada 8 Januari 2020, Hasto berperan aktif dalam membantu kaburnya Harun Masiku.
Belakangan juga muncul pertanyaan, selama pelarian siapa yang memodali Harun Masiku bertahan di persembunyiannya. Merespons itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih menyelidiki hal tersebut.
"Terkait tadi ada pertanyaan mengenai dari HM [Harun Masiku] ini apakah Saudara HK [Hasto Kristiyanto] ini penyandang dana atau membiayai. Itu juga yang sebetulnya sedang kita dalami," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Asep berkeyakinan bahwa pelarian Masiku hingga lebih 5 tahun ini membutuhkan biaya yang cukup besar. Menurutnya, ada pihak yang memodali pelarian Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Karena kami penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri itu, kan, memerlukan sokongan biaya, atau dana, logistik, dan segala macam," ucap dia.
"Karena berpindah-pindah tempat kemudian untuk misalkan menyewa tempat dan lain-lain, transportasi dan lain-lain, itulah sebabnya kita sedang mendalami itu," jelasnya.
Akan tetapi, kata dia, hal tersebut masih menjadi materi penyidikan. Pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait sumber dana pelarian Masiku itu.
"Tapi, sampai sejauh ini, ini menjadi materi, ya, materi yang sedang kita dalami. Jadi, mohon maaf belum bisa kita sampaikan," tutur Asep.
"Jadi sabar. Nanti kita tentu juga akan sampai ke sana, siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini [pelarian Masiku]," pungkasnya.
Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak menerima permohonan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025 mendatang.
Namun, KPK tetap memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan. Kini, Hasto sudah ditahan penyidik.
Kasus Hasto
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.