Kata Polri soal Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa yang Tak Kunjung Digelar

3 Maret 2023 13:24 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polri hingga kini masih belum menggelar sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa. Apa alasannya?
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik terhadap Teddy pasti digelar. Hanya saja masih menunggu proses pidananya rampung.
"Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (3/3).
Hal ini berbeda dengan Ferdy Sambo yang lebih dulu disidang etik sebelum menjalani proses pidananya.
Dedi beralasan, kasus yang dihadapi Teddy dan Sambo tak bisa dibandingkan. Perihal gelaran sidang pun pastinya telah dipertimbangkan oleh hakim komisi kode etik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Polri/HO ANTARA
"Beda case nya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka," terangnya.
ADVERTISEMENT
Irjen Teddy didakwa melakukan penjualan sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukit Tinggi seberat 5 kilogram. Atas penjualan itu, Teddy diduga meraup uang hingga ratusan juta rupiah.
Dia didakwa bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara, selaku eks Kapolres Bukit Tinggi, serta sejumlah terdakwa lain, Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif.